PENGARUH PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019-2020
Keywords:
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah secara parsial dan simultan. Penelitian ini dilakukan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, terdapat 5 periode anggaran yang diambil sebagai sampel. Data di uji menggunakan SPSS versi 20, yaitu pengujian data dengan uji asumsi klasik menggunakan uji normalitas, multikolinearitas, heterokedasitas, dan autokorelasi. Melakukan uji hipotesis menggunakan koefisien determinasi, uji t, dan uji F. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pajak daerah dan retribusi daerah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dan secara simultan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
References
Irawanti, G. PENGARUH DERIVATIF KEUANGAN DAN CAPITAL INTENSITY TERHADAP AKTIVITAS TAX AVOIDANCE. Equator Journal of Management and Entrepreneurship (EJME), 12(2), 109-121.
Mardiani, Siti. 2022. Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli DaerahKabupaten Bogor Periode 2016-2020. Universitas Pakuan, Bogor.
Rahmadani, Rusnani. (2023). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2018-2021. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Sampit.
Rahmadani, R., & Rudini, A. (2023). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2018-2021. Profit: Jurnal Penerapan Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan, 8(2), 133-143.
Priyatno, Duwi. (2014). SPSS 22 Pengolah Data Terpraktis. Edisi 1. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Putri, R. D. (2020). Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sawahlunto.
Meliala, Tulis S. (2007). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Semesta Media.Nursali,
Mardani. (2017). Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Palembang.
Kartika, D., Setiawan, A. B., & Kusuma, I. C. (2016). “Analisis Rasio Kemandirian, Rasio Efektivitas PAD, dan Rasio Efisiensi PAD pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi”. Jurnal Sosial Humaniora, 7(2), Volume 01, ISSN 24423033.
Mariyanto, J. (2015). Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, Volume 11, ISSN 1693-7635.
Fajrianti, Nurul Annisa. (2020). Analisis Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang Tahun 2014-2018. Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Bisnis. Volume 5, ISSN 2502-1798.
Ramadhan, P. R. (2014). Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Terhadap Pendapatan Aseli Daerah Kabupaten/Kota Di Sumatera Utara. Jurnal Akuntansi dan Bisnis: Jurnal Program studi Akuntansi, 5(1), 81-87.
Nugroho, I. R. (2020). Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013-2017. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pemerintah Daerah Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentsng Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Resmi, Siti. (2007). Perpajakan Teori & Kasus. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
Sirry, Latifatus. (2020). Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya. Skripsi. Universitas Bhayangkara Surabaya.
Sugiyono. (2018). Metodelogi Penelitian Manajemen Pendekatan: Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cet. 27. Bandung: Cv Alfabeta
Wahyuni. (2018). Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Tahun 2011-2015 (Studi Kasus Kota Jambi). Skripsi. Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Wulandari, P.A., & Emy, Iryanie. (2018). Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Zahari, M. (2017). Pengaruh Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sarolangun. Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, Volume 07.
Mahmudi. (2014). Akuntansi Sektor Publik. Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Karya ini dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Anda bebas untuk:
- Bagikan — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun untuk tujuan apa pun, bahkan untuk tujuan komersial.
- Adaptasi — mencampur, mengubah, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, bahkan untuk tujuan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai , memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan apakah ada perubahan . Anda boleh melakukannya dengan cara apa pun yang wajar, namun tidak dengan cara apa pun yang memberi kesan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa — Jika Anda me-remix, mengubah, atau membuat materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.











